Tersangka Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal: Bertambah 2 Orang

Date:

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023, mendapatkan perkembangan baru dengan penambahan dua tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan AAS, Kepala Produksi PT RJB, dan AK, Direktur PT swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Langkah ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yang menimpa Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari.

Kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kendal di dua lokasi berbeda, yaitu di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas IIA Kendal. Penahanan dimulai sejak 3 Juli 2025 dan diperpanjang sampai 22 Juli 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap fakta-fakta baru yang menunjukkan keterlibatan AAS dan AK dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 530 juta.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka melibatkan pemalsuan sertifikat, pengubahan spesifikasi teknis, penggunaan material tidak standar, hingga indikasi kolusi antara desa dan pihak penyedia jasa. Alasan penahanan adalah untuk mencegah kegiatan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejaksaan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...