Shein, sebuah peritel fesyen cepat asal China, baru-baru ini terbukti melakukan praktik penipuan terhadap konsumen dan didenda oleh otoritas Prancis. Badan antimonopoli Prancis menjatuhkan denda sebesar 40 juta euro kepada Shein karena diduga melakukan praktik bisnis menyesatkan, termasuk pemberian diskon palsu. Putusan ini diumumkan setelah penyelidikan hampir satu tahun. Otoritas menemukan bahwa entitas yang mengelola penjualan untuk merek Shein telah menyesatkan konsumen terkait diskon yang ditawarkan. Shein melanggar aturan terkait harga diskon yang harus didasarkan pada harga terendah dalam 30 hari terakhir sebelum penawaran. Penyelidikan menemukan bahwa sebagian besar diskon yang diiklankan oleh Shein tidak menawarkan harga lebih murah atau bahkan justru merupakan kenaikan harga yang disamarkan sebagai diskon. Shein sebelumnya sudah menjadi sorotan karena larangan masuk ke Indonesia karena bisnis model mereka yang dianggap dapat membahayakan UMKM lokal dengan menjual barang langsung dari produsen China tanpa perantara, sehingga harga jualnya sangat murah. Namun, Shein tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Prancis meskipun terkena sanksi.
E-Commerce China Diduga Tipu Konsumen Prancis – RI Mengusir!
Date: