Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos Group. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan surat resmi dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan kejutan mereka karena belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Johanes menyatakan bahwa Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan terakhirnya ditunda karena gugatan perdata terkait kepemilikan saham. Kasus ini berasal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 terkait pemalsuan surat dan penggelapan yang terkait dengan aset PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Polda Jawa Timur berencana untuk memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU
Date: