Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU

Date:

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos Group. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan surat resmi dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan kejutan mereka karena belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Johanes menyatakan bahwa Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan terakhirnya ditunda karena gugatan perdata terkait kepemilikan saham. Kasus ini berasal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 terkait pemalsuan surat dan penggelapan yang terkait dengan aset PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Polda Jawa Timur berencana untuk memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penyitaan barang bukti.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Penyelidikan Mayat Tanpa Identitas di Kali Ciliwung

Sebuah penemuan tragis terjadi di aliran Kali Ciliwung, Lenteng...

OPPO Reno15 Series: Inovasi Kamera Depan Terbaru di Smartphone

OPPO Indonesia akan segera meluncurkan seri terbaru mereka, yaitu...

Penanganan Kasus Kriminal Warakas dan Peredaran Pil Ekstasi

Pada Kamis (15/1), sejumlah kejadian kriminalitas di Jakarta dan...

Redmi Note 15 Series: Peluncuran di Indonesia 22 Januari

Xiaomi Indonesia secara resmi mengumumkan kedatangan Redmi Note 15...