Dua pelaku yang menjual barang pangan kedaluwarsa ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil merinci kasus tersebut. Para pelaku menggunakan modus dengan mendistribusikan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan pemalsuan masa berlaku produk pangan yang kemudian dijual kembali. Petugas melakukan observasi dan interogasi terhadap pelaku di lokasi kejadian. Barang-barang berupa pangan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsa dihapus. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan konsumen, pangan, dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Antara Copyright © 2025.
Polisi Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangerang Selatan
Date:

