Polisi Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangerang Selatan

Date:

Dua pelaku yang menjual barang pangan kedaluwarsa ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil merinci kasus tersebut. Para pelaku menggunakan modus dengan mendistribusikan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan pemalsuan masa berlaku produk pangan yang kemudian dijual kembali. Petugas melakukan observasi dan interogasi terhadap pelaku di lokasi kejadian. Barang-barang berupa pangan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsa dihapus. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan konsumen, pangan, dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Antara Copyright © 2025.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo Minta Tindakan Tegas Penegakan Hukum – Satgas PKH Laporkan Pelanggaran Hutan

Prabowo Minta Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelanggaran Hutan Menteri...

Penyelundupan Lobster dan Vilmei TikTok: Kejahatan Kemarin

5 Peristiwa Kriminal Di Jakarta: Dari Akun TikTok Vilmei...

ASUS ROG Memamerkan Monitor OLED 720Hz Terbaru di Gamescom 2026

ASUS Perkenalkan Monitor Gaming OLED 720Hz di Gamescom 2026 ASUS...