Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membuat panik seorang wanita di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata adalah seorang pengungsi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Oktinardo, yang menjelaskan bahwa orang tersebut terdaftar sebagai pengungsi legal dengan inisial MAJ (37) di UNHCR.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak Imigrasi Jakarta Selatan langsung melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan identitas orang tersebut. Setelah berkoordinasi dengan satpam, petugas menemukan bahwa orang tersebut adalah pemegang UNHCR yang mendapat tunjangan bulanan untuk biaya hidupnya dari keluarganya di Afganistan.
ODGJ tersebut berasal dari Afganistan dan berada di wilayah hukum UNHCR di Indonesia dengan batas waktu maksimal sembilan tahun. Sang kakak dari Australia telah membawa ODGJ tersebut untuk bertemu dan dapat menjamin keamanannya. ODGJ ini telah tinggal selama tujuh hari di apartemen Kalibata City sebelum kejadian yang membuat seorang wanita nekat melompat dari lantai 19 apartemen tersebut.
Setelah insiden tersebut, kakak pelaku bertanggung jawab atas dana penggantian dan pengobatan korban yang mengalami patah kaki. Hal ini menunjukkan kerja sama antar keluarga dalam menangani situasi yang melibatkan ODGJ. Informasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman tentang latar belakang kasus tersebut dan bagaimana hal ini diatasi dengan dukungan keluarga dan pihak terkait.
Dengan demikian, penting untuk memahami konteks dan informasi mengenai ODGJ sehingga situasi yang melibatkan mereka dapat ditangani dengan bijaksana dan berkelanjutan. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan ODGJ agar dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.

