Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, peristiwa dimulai ketika korban berada di kantor sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang perempuan yang belum dikenal mendekati korban, merangkulnya, dan mulai berbicara dengan korban. Perempuan tersebut kemudian mengintimidasi korban di ruang kerjanya, mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban, dan meminta sejumlah uang.
Korban, merasa terancam, mentransfer uang sejumlah Rp15 juta kepada perempuan tersebut, meskipun sebelumnya diminta jumlah uang lebih besar. Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, yang kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/7) tim berhasil menangkap tersangka perempuan inisial FFT (31) di Jakarta Timur dan tersangka lainnya di Bekasi.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara menunggu di sekitar hotel transit, mengikuti calon korban, dan kemudian mengklaim sebagai wartawan yang menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh di hotel. Mereka meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Keseluruhan kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam berurusan dengan orang yang belum dikenal, terutama saat diminta uang atau terlibat dalam situasi mencurigakan. Langkah cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberikan pelajaran penting tentang kejahatan pemerasan yang masih ada di sekitar kita.