Kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga parkir di depan minimarket di Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur masih menjadi fokus penyelidikan polisi. Menurut Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, kemungkinan pelaku dalam keadaan mabuk masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun ada informasi dari warga yang menyebut pelaku terlihat mabuk, polisi belum dapat memastikan hal tersebut.
Melalui pemeriksaan awal, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat bukan karena pengaruh alkohol. Konflik tersebut terjadi karena adanya perselisihan terkait parkir antara pelaku dan korban di minimarket itu. Nahasnya, perselisihan ini berujung pada pembunuhan seorang pria bernama FF (36) di Ciracas. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban.
Kronologi kejadian ini dimulai ketika pelaku mendapatkan jatah kerja sebagai tukang parkir di minimarket pada pukul 16.00 WIB, yang kemudian meminta waktu tambahan untuk menjaga parkir hingga terjadi konflik antara pelaku dan korban. Pelaku memberikan waktu tambahan kepada korban untuk mengatur parkir, namun permasalahan muncul terkait aturan baru parkir di minimarket tersebut. Akibatnya, situasi memanas dan berujung tragis pada pembunuhan penjaga parkir di Ciracas.
Pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang dapat dikenakan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan kebenaran dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. © ANTARA 2025.