Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat ditangkap oleh Kepolisian setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya. Korban, HY, memarkirkan sepeda motornya di Kemanggisan, Palmerah, namun saat kembali motornya telah hilang. Setelah dilaporkan, Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka DZ di rumahnya. Dari interogasi, DZ mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada TO dengan harga Rp900.000, kemudian TO menggadaikan motor tersebut kepada RI dengan harga Rp1 juta. Motor korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Ketiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan DZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan TO serta RI dijerat Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan kunci pengaman tambahan serta melaporkan kehilangan segera.
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Jaksel
Date: