Perkelahian tragis antara dua penjaga parkir yang memiliki hubungan saudara di depan minimarket di sekitar Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur, mengakibatkan satu korban tewas dalam insiden yang disebabkan oleh rasa tersinggung. Menurut Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto, korban merasa tersinggung setelah ditelepon oleh juru sekretaris atau bendahara parkir dengan inisial D yang sebelumnya telah menelepon pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku menerima jatah kerja sebagai tukang parkir di minimarket tersebut pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB. Pengelola lahan parkir telah membagi jam jaga di minimarket tersebut dengan interval sekitar tiga jam. Korban bertugas dari pukul 08.00-11.00 WIB sementara pelaku dijadwalkan dari pukul 16.00-22.00 WIB.
Situasi memanas ketika korban kembali ke minimarket pada pukul 17.40 WIB dan meminta waktu tambahan untuk menjaga parkir kepada pelaku. Meskipun pelaku memberikan waktu tambahan dari jam 21.30 WIB sampai 22.00 WIB, korban kemudian meminta waktu parkir kembali karena ada peraturan baru yang melarang parkir di minimarket hingga larut malam.
Peristiwa tragis pun terjadi ketika korban kembali meminta waktu tambahan untuk menjaga parkiran dan pelaku menolak mengakibatkan adu mulut yang akhirnya berujung pada perkelahian fisik. Dalam situasi emosional, pelaku mengambil pisau dapur tanpa izin dan menusuk korban di bagian ulu hati dan kepala, hingga korban terluka parah.
Polisi telah menangkap pelaku yang merupakan adik sepupu korban atas kasus pembunuhan ini. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Insiden ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang.