Pada Minggu pagi, Kepolisian Jakarta Pusat berhasil meringkus 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli yang sedang melakukan kegiatan rutin pada pukul 05.30 WIB. Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, dan juru parkir. Mereka ditangkap bersama dengan tiga senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran.
Selain menangkap para remaja, polisi juga berhasil mengamankan tiga bilah celurit dan tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli Perintis Presisi akan dikerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari. Dia meminta agar orang tua memberikan pengarahan kepada anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan positif untuk masa depan mereka.