Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta. Diketahui pelaku berhasil ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah Tim Gabungan Kejati DK Jakarta melakukan serangkaian pemantauan. SDPS sebelumnya telah dipanggil sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta namun tidak pernah hadir, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penyisiran dilakukan oleh tim di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, seperti di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS. Hasilnya, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai senilai Rp1,07 miliar, perhiasan emas, dan logam mulia dari rumah ipar SDPS. Setelah penangkapan itu, SDPS bersama suaminya langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disita uang tunai sebesar Rp42 juta.
Selanjutnya, SDPS dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025. Peran SDPS dalam kasus ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit, terlibat dalam pengajuan dokumen fiktif, dan mengatur pembentukan serta penggunaan perusahaan fiktif sebagai debitur yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.