Dua raksasa teknologi Meta dan TikTok telah merespon rencana pelarangan akun ganda atau second account. Pertemuan dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025, membahas permintaan tersebut. Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa pihaknya telah melarang akun ganda, termasuk peniruan akun. Akun yang melanggar aturan akan segera dihapus. Meskipun demikian, Berni mengakui bahwa akun ganda masih dapat ditemukan di aplikasi Meta. Di sisi lain, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, juga mengatur mengenai akun ganda. Terkait ide untuk mengatur akun ganda dalam Undang-Undang, masing-masing pihak memiliki pendapat yang berbeda. Berni mendukung pengaturan akun ganda melalui UU ITE, sementara Hilmi meminta agar ada diskusi lebih lanjut.
Kedua perusahaan teknologi tersebut memastikan bahwa aturan tentang akun ganda harus diikuti dan pelanggaran akan ditindak dengan tegas. Diskusi terkait regulasi ini terus berlanjut untuk memastikan keamanan dan keaslian pengguna dalam menggunakan aplikasi. Bahkan dengan adanya kemungkinan masih adanya akun ganda, langkah-langkah penegakan aturan terus diupayakan guna menjaga integritas pengguna dan platform teknologi yang mereka gunakan. Seiring berjalannya waktu, diharapkan peraturan yang lebih tegas dan rinci dapat mengatur keberadaan akun ganda tersebut agar tidak merugikan pengguna dan memastikan lingkungan online menjadi lebih aman dan jujur.