BNPP DKI Jakarta berhasil menemukan ibu dan anak asal Madura sebagai kurir narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan ini, ditemukan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram. Kedua tersangka ini mengakui bahwa mereka dibayar Rp15 juta setiap kali membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial AC. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Madura ke Jakarta. Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap NA di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok. Dari interogasi, diketahui bahwa NA membawa narkotika atas perintah ibunya, AZ, dari seorang bernama AC di Madura. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana lainnya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan upaya BNPP DKI Jakarta untuk memberantas peredaran narkotika, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
BNNP DKI Tangkap Ibu dan Anak Sebagai Kurir Narkoba
Date: