Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun telah ditangkap oleh polisi di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28) telah ditahan terkait kasus ini. Video kekerasan terhadap korban yang beredar luas di media sosial Instagram mengungkapkan tindakan kekerasan seperti mencubit, memukul, dan membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai. Kasus ini terjadi sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Menurut penjelasan Nicolas, anak laki-laki tersebut dititipkan oleh ibunya kepada pasangan suami istri ini karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Dalam kasus ini, pelapor adalah teman ibu korban yang pertama kali mengunggah video kekerasan tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Kasus ini viral di media sosial dan mendapat respons cepat dari aparat Kepolisian maupun perangkat Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal terduga pelaku. Polisi melakukan upaya pengungkapan kasus dan menemui korban dan ibu korban di daerah puncak Bogor. Semua upaya dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan membawa keadilan bagi korban.