BNPP DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan menangkap tujuh tersangka pengedar jaringan Aceh dan Madura. Dalam operasi yang dilakukan pada bulan Juli 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta dapat menyita tiga kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, operasi ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan selama bulan tersebut.
Dari dua kasus yang diungkap, tujuh tersangka berhasil diamankan dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh dan Madura. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu sebanyak tiga kilogram. Operasi tersebut berhasil menangkap lima orang tersangka jaringan Aceh-Jakarta dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, BNPP juga berhasil menangkap dua tersangka dari jaringan Madura, yang merupakan ibu dan anak yang menjadi kurir narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka ini mencapai lebih dari 2 kilogram. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Operasi ini menunjukkan keseriusan BNPP DKI Jakarta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan kerjasama antarlembaga dan koordinasi yang baik, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika.