Pada Rabu, 16 Juli, Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku, yaitu RRP (19 tahun), IF (21 tahun), dan AP (17 tahun) ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. RRP berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal, sementara AP ditangkap di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Para pelaku kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), observasi, wawancara saksi di sekitar TKP, dan menganalisis rekaman CCTV.
Selama penyelidikan, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor dengan nomor polisi B 6799 JKD milik korban, dan tiga ponsel milik tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Kejadian tersebut bermula saat pelaku RRP mengajak korban untuk membayar utang sebesar Rp1,1 juta di rumah pelaku lainnya. Namun, situasi berubah tragis ketika korban tidak dapat membayar utang dan akhirnya dibunuh oleh para pelaku.
Kasus yang terungkap ini merupakan salah satu kasus kejahatan yang mengejutkan masyarakat. Dengan pertanggungjawaban hukum yang diberikan kepada pelaku, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang.