Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal (overstay) selama Operasi Wirawaspada. Delapan WNA Nigeria tersebut ditangkap setelah operasi dilakukan di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Mereka yang terlibat adalah warga asing dengan inisial (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM), yang diduga melakukan pelanggaran overstay sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Setelah penangkapan, mereka sekarang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan. Operasi Wirawaspada dilaksanakan pada 15-16 Juli 2025 sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang melanggar aturan. Tujuannya adalah untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan mengurangi potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan.
Operasi ini dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian. Selama operasi, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan tersebut, delapan WNA terbukti melanggar aturan keimigrasian dan langsung ditindak.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia. Operasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di negara ini tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.