Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoiP), termasuk fitur WhatsApp Call. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam salah satu pernyataannya. VoiP merupakan teknologi yang memungkinkan panggilan suara dan video dilakukan melalui jaringan internet, mengubah suara menjadi format digital. Selain WhatsApp, layanan sejenis juga tersedia di platform lain seperti Telegram, Signal, dan Instagram.
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang merancang atau memiliki pembahasan terkait pembatasan layanan WhatsApp Call. Meskipun beberapa pihak memberikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan maupun menjadi bagian dari agenda resmi kementerian. Fokus utama Kementerian Komdigi saat ini adalah perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Meskipun sebelumnya sempat dipertimbangkan, pembatasan layanan tetap belum menjadi opsi yang diterapkan. Karena adanya ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia OTT, Kementerian Komdigi masih dalam tahap wacana awal untuk menemukan solusi terbaik. Adanya rencana penerapan Quality of Service (QoS) juga sedang dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas panggilan VoiP yang saat ini masih kurang optimal. Meskipun masih dalam tahap diskusi, Kementerian Komdigi terus mencari jalan tengah untuk menjaga layanan masyarakat tanpa merugikan pihak lain yang berkontribusi dalam pengembangan jaringan telekomunikasi.