Seorang pria penyandang disabilitas dengan inisial C di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja berinisial NM dan CS. Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber dari Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi anak secara daring yang melibatkan tersangka C. Tersangka ini diduga telah memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Setelah penyidikan, polisi menemukan bahwa akun Google Drive tersebut berlokasi di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain itu, terungkap bahwa C telah melakukan aksi foto-foto terhadap NM ketika korban masih berusia delapan tahun. Untungnya, aksi ini tidak sampai pada tindakan persetubuhan. Keluarga korban tidak pernah curiga terhadap pelaku C, karena C merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Pada akhirnya, pelaku C berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dituntut dengan undang-undang tentang Pornografi yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga enam miliar rupiah. Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan daring, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi semua orang.

