Pelaku Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Melakukan Pelecehan pada Dua Remaja

Date:

Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Diduga Jual Konten Cabul Dua Remaja Lewat Google Drive

Kasus yang awalnya tampak seperti temuan biasa di dunia maya justru membuka dugaan kejahatan serius di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja berinisial NM dan CS, setelah tim patroli siber Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi anak yang beredar secara daring dan dikaitkan dengan dirinya.

Jejak Digital Mengarah ke Pulau Tidung

Pengungkapan perkara ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya konten bermuatan pornografi anak. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan dugaan bahwa C memotret para korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi, lalu menjual materi tersebut melalui akun Google Drive. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, akun itu diketahui berlokasi di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar aparat bergerak cepat hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. C belakangan diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban Masih Anak, Keluarga Tak Menaruh Curiga

Fakta lain yang terungkap membuat kasus ini semakin memprihatinkan. C diduga telah memfoto NM saat korban masih berusia delapan tahun. Meski demikian, tidak ditemukan adanya tindakan persetubuhan dalam peristiwa itu.

Di lingkungan sekitar, C disebut tidak banyak berinteraksi dengan warga. Kondisi itu membuat keluarga korban tidak pernah menaruh curiga, terlebih karena pelaku merupakan penyandang disabilitas dan jarang terlihat mencolok dalam pergaulan sehari-hari.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, C dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat undang-undang tentang Pornografi, yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasatmata, tetapi bisa bersembunyi di balik aktivitas digital yang sulit dipantau.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...