Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak menaikkan harga yang bisa merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo bahkan telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa penafsiran Pasal 33 Ayat (2) tidak dapat dipertanyakan.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima laporan bahwa sejumlah penggiling padi meraup keuntungan hingga Rp2 triliun tiap bulan. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menertibkan hal ini agar harga padi dari petani tetap stabil. Selain itu, Prabowo juga menyoroti masalah beras premium yang ternyata merupakan beras oplosan, yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp100 triliun setiap tahun. Tindakan curang ini dianggap sebagai tindak pidana dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti.
Dalam penegasannya, Prabowo menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan keadilan dalam berbisnis agar tidak merugikan bangsa dan negara. Ia tidak akan mentolerir tindakan curang yang dapat melemahkan Indonesia serta berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan rakyat dan negara. Dengan demikian, Prabowo menegaskan bahwa tindakan pengkhianatan dan kecurangan harus dihentikan demi kemajuan bangsa Indonesia.
