Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan pengepakan ulang beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo juga menyoroti bahwa ratusan perusahaan terlibat dalam praktik curang ini. Menurutnya, tindakan semacam ini merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kerugian sebesar itu, Prabowo menekankan bahwa dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam menangani praktik curang tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai amanat langsung dari UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.
Prabowo menegaskan bahwa perintahnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menyita praktik curang ini adalah sebagai langkah nyata dalam menjaga kepentingan negara dan rakyat. Ia menekankan bahwa hal ini bukan berdasarkan keinginan pribadi, tetapi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar ’45 yang menetapkan pentingnya negara mengatur produksi bahan pokok bagi masyarakat. Dengan tegas, Prabowo menyatakan bahwa tindakan memerangi praktik curang dalam perdagangan beras adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.