Pemerintah akan melakukan klasifikasi media sosial berdasarkan risiko adiksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa risiko adiksi akan menjadi pertimbangan utama. Risiko adiksi tidak hanya terkait dengan konten negatif seperti pornografi dan judi online, tetapi juga seberapa adiktif platform tersebut bagi penggunanya.
Aturan klasifikasi ini akan mengacu pada Pasal 5 dalam PP tersebut, yang membagi risiko platform anak menjadi tinggi dan rendah. Pengelompokan risiko ini dilakukan berdasarkan beberapa aspek, seperti kontak dengan orang asing, eksposur terhadap konten tidak pantas, eksploitasi anak, ancaman terhadap data pribadi, potensi adiksi, dan dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan psikologis anak.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa penduduk Indonesia memiliki kecanduan yang cukup parah terhadap penggunaan HP. Warga Indonesia menghabiskan rata-rata lebih dari 6 jam setiap hari menatap layar perangkat mobile, melebihi negara-negara lain di dunia. Meskipun demikian, Indonesia tidak menempati peringkat pertama dalam hal penggunaan aplikasi mobile, melainkan India yang menghabiskan waktu lebih dari 1 triliun jam menggunakan aplikasi selama tahun 2023.