Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) menganggap kasus tuduhan ijazah palsu President ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai. Menurut Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina, urusan ini sudah berakhir setelah kasusnya di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Solo dihentikan atau dibatalkan. Bahkan, tuduhan tersebut tidak terbukti dan pihak yang menyebarkannya dipidana karena menyebarkan berita bohong.
Silfester menjelaskan bahwa Roy Suryo CS, yang menjadi sumber tuduhan, tidak memiliki sertifikat atau kelayakan sebagai seorang peneliti. Mereka hanya meneliti foto digital di media sosial, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Laboratorium Forensik Mabes Polri telah memeriksa ijazah asli dan menyatakan bahwa ijazah tersebut autentik.
Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa empat orang telah diambil kesaksiannya di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi dan mendapatkan kesaksian lebih lanjut dari para saksi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak terbukti dan sudah selesai.