Isu tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali ditegaskan telah berakhir oleh Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet). Bagi mereka, rangkaian proses hukum yang sempat bergulir di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah cukup menjawab keraguan publik. Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina, menilai tuduhan itu tidak pernah terbukti, sementara pihak-pihak yang menyebarkannya justru berhadapan dengan konsekuensi hukum karena dianggap menyebarkan kabar bohong.
Solmet: Tuduhan Sudah Gugur
Silfester menyebut perkara ini seharusnya tidak lagi diperdebatkan karena proses penanganannya telah dihentikan atau dibatalkan. Dalam pandangannya, tidak ada dasar yang cukup kuat untuk terus menghidupkan isu tersebut. Ia juga menyinggung bahwa sumber tuduhan, yakni Roy Suryo CS, tidak memiliki sertifikat maupun kelayakan sebagai peneliti, sehingga hasil kajian yang mereka bawa dinilai tidak memiliki bobot yang dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan Forensik Jadi Pegangan
Menurut Silfester, persoalan ini semestinya juga ditutup oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri. Lembaga itu disebut telah memeriksa ijazah asli dan menyatakan dokumen tersebut autentik. Dari sudut pandang Solmet, hasil forensik ini menjadi titik akhir yang menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar. Ia menilai klaim yang hanya bertumpu pada foto digital di media sosial tidak bisa disamakan dengan pemeriksaan ilmiah atas dokumen asli.
Empat Saksi Dimintai Keterangan
Di sisi lain, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa empat orang telah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya terkait perkara ini. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi informasi dan memperkuat keterangan para saksi dalam penanganan kasus. Meski begitu, narasi yang berkembang di kubu relawan tetap sama: tuduhan terhadap Jokowi dinilai tidak terbukti dan perkara tersebut dianggap sudah selesai.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
