Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar: Hukuman Penjara 7 Tahun

Date:

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang milik korban, ia juga merusak pintu mobil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Kejadian tersebut terjadi baru-baru ini, dimana pelaku AS mencuri dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting dan mengambil barang berharga di dalamnya. Setelah menerima laporan, kepolisian berhasil menangkap pelaku AS yang sedang bermain game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...