Beberapa e-commerce mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 per transaksi di platform mereka. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti dampak dari kebijakan ini terhadap penjual dan pembeli. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul karena tekanan besar yang dihadapi industri e-commerce, mulai dari persaingan ketat hingga perubahan perilaku konsumen. Tujuan platform menerapkan biaya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional.
Meskipun biaya pemrosesan pesanan dapat membantu platform menutup sebagian biaya operasional, akan ada dampak bagi konsumen dan penjual. Bagi pembeli, biaya tambahan ini bisa menjadi beban tambahan yang mempengaruhi minat belanja. Sementara itu, penjual mungkin perlu menyesuaikan harga untuk menjaga margin keuntungan tetap seimbang. idEA mendorong agar kebijakan baru ini disampaikan dengan jelas kepada penjual dan pembeli dan berdampak positif pada kualitas layanan platform.
Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai memberlakukan biaya pemrosesan order Rp 1.250 per transaksi pada 11 Agustus 2025. Langkah serupa telah diambil oleh Shopee sejak 20 Juli 2025. Penetapan biaya ini berlaku untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim tanpa memperhatikan jumlah barang dalam pesanan. IdEA menekankan pentingnya komunikasi yang jelas mengenai kebijakan baru kepada semua pihak terkait agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh sehat.