Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran setelah melarikan diri selama beberapa minggu. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, IPTU Budi Setiadi mengatakan bahwa pelaku, berinisial S (25), tertangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/8) di kediaman pelaku di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah adanya laporan dari warga mengenai kejadian pencurian pada 22 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Setelah interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengamanan wilayah untuk menangkap pelaku kejahatan dan tidak akan memberikan kesempatan bagi mereka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun atas tindakannya. Tindakan ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut tentang kegiatan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.