Sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, telah mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa para warga tersebut membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477, membuat para warga khawatir. WB seharusnya menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) sesuai dengan janjinya setelah tahun 1997, namun sampai saat ini hal tersebut belum terpenuhi. Selain itu, warga diminta membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal hingga mencapai Rp300 juta per tahun.
Warga merasa bahwa terbitnya SHP tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Salah satu warga, Wisnu, mengungkapkan keberatannya atas perpanjangan sewa yang tidak wajar. Hal ini juga ditegaskan oleh warga lainnya, termasuk Robert, yang merasa heran dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal dan dirinya, tetapi ia yang harus membayarnya setiap tahun. Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan dalam kasus ini, warga tetap merasa bahwa ada ketidakadilan yang terjadi. Menyusul adanya gugatan ini, para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.