Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berdagang di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya, serta PMKS seperti tukang parkir atau Pak Ogah.
Proses penertiban dilakukan dengan metode peringatan, di mana PKL yang telah mendapat tiga kali surat peringatan namun tetap berdagang di trotoar akhirnya diangkut. Namun, di beberapa titik, penertiban masih dilakukan dengan memberikan surat peringatan, seperti di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban dilakukan terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
Pihak berwenang telah memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3 kepada PKL sebelum melakukan penertiban bangunan tersebut. Sebanyak 29 bangunan atau lapak PKL berhasil dibongkar oleh petugas gabungan dan diangkut ke gudang Satpol PP di Kembangan. Seusai penertiban, pihak terkait berencana untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman pada area yang sebelumnya ditempati oleh PKL.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, karena keberadaan PKL yang tidak teratur seringkali menyebabkan keluhan pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air. Pihak berwenang juga berkomitmen untuk rutin melakukan patroli pengawasan guna mencegah pedagang kaki lima kembali berdagang di atas saluran air.
