Polres Metro Bekasi Kota menemukan kasus perekaman seorang majikan oleh asisten rumah tangga (ART) saat tidak mengenakan pakaian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5) di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Majikan mengetahui bahwa ART merekamnya melalui video CCTV tanpa pakaian. Setelah klarifikasi, ART mengakui perbuatannya atas permintaan kekasihnya. Kedua tersangka, ART dan kekasihnya, telah ditangkap dan dihadapkan ke hukum atas Tuduhan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangani kasus ini secara tuntas.
Pengungkapan Polisi: Perekaman Majikan Tanpa Busana di Bekasi
Date: