Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat
Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 3 April 2025. Korban, yang memiliki inisial SHM (15 tahun), awalnya mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar bernama Bar Starmoon di Jakarta Barat.
Namun, setelah mulai bekerja, korban diminta untuk melayani beberapa pria dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu untuk hubungan seksual. Orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi setelah mengetahui bahwa anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut. Sebanyak 10 orang yang mengetahui peristiwa ini telah diamankan pada tanggal 28 Juli.
Para tersangka, termasuk TY, RH, VFO, FW, EH, NR, SS, OJN, HAR, dan dua tersangka lainnya, telah ditangkap atas peran masing-masing dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan termasuk Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, hasil visum et repertum RS Polri, salinan KTP palsu, ponsel, buku absen, dan data pengeluaran.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana maksimal untuk pelaku adalah Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun. Aksi eksploitasi seksual anak di bawah umur patut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ilham Kausar Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025