Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan dalam jual-beli Vespa di Bekasi dan berhasil meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku AWP ditangkap pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2025 ketika pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik kepada salah satu korban dengan inisial ANP. Setelah mengirimkan foto dan video motor Vespa melalui WhatsApp (WA), korban tertarik untuk membeli dengan harga Rp26 juta. Setelah tawar-menawar, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp25,2 juta. Namun setelah korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening, pelaku tidak mengirimkan Vespa yang dijanjikan. Ternyata foto Vespa yang dikirimkan oleh pelaku adalah milik orang lain.
Selain ANP, masih ada 10 orang lainnya yang menjadi korban dengan modus yang sama. Pelaku juga melakukan aksi kejahatannya dengan memperbaiki atau servis motor Vespa antik namun tidak melakukan servis sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian korban bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan kasus penipuan jual-beli sepeda motor Vespa di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ini memiliki Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Korban, yang merupakan seorang pria berinisial ANP, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.