Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung kembali mengguncang Jakarta Barat. Seorang pria berinisial MRS, 27 tahun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap putri kandungnya yang masih berusia enam tahun di kawasan Tamansari. Perkara ini menyita perhatian karena pelakunya justru orang terdekat korban, sosok yang semestinya memberi perlindungan.
Laporan Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada pihak yang curiga terhadap perilaku ayah korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (27/7) itu masuk ke tahap penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap MRS pada Minggu (10/8). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan perbuatannya sekaligus mencari tahu motif di balik tindakan tersebut.
Korban Mendapat Pendampingan
Di sisi lain, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat telah bergerak untuk menangani korban. Langkah ini dilakukan agar anak tersebut mendapat perlindungan dan bantuan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, polisi belum membeberkan secara rinci motif pelaku, frekuensi kejadian, maupun detail penangkapan. Aparat masih menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi dan memberikan kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
