Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 3 Kapal Asing

Date:

Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 3 Kapal Asing

Pengawasan di perairan Pelabuhan Tanjung Priok kembali diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melalui Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan menggelar pemeriksaan terhadap tiga kapal asing yang bersandar dalam Operasi Pengawasan Perairan. Langkah ini dilakukan setelah petugas mencurigai adanya potensi pelanggaran keimigrasian pada kapal H999, S198, dan S188.

Fokus Pengawasan di Jalur Masuk Laut

Operasi tersebut tidak berjalan sendiri. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ikut turun bersama unsur gabungan dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta jajaran Kodam Jaya. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan bahwa pengawasan laut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah dari berbagai kemungkinan pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal-kapal asing yang berada di perairan Tanjung Priok benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen keimigrasian, identitas awak kapal, serta kepatuhan terhadap aturan pelayaran di perairan Indonesia.

Koordinasi Jadi Kunci Operasi

Sebelum tim bergerak ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan agar bekerja dengan koordinasi yang rapi, waspada, dan profesional. Setiap tahapan operasi dipastikan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga pemeriksaan tidak hanya tegas tetapi juga tetap terukur.

Pengawasan di wilayah perairan seperti Tanjung Priok dipandang penting karena jalur laut kerap menjadi pintu masuk yang rawan. Di titik inilah negara perlu hadir secara aktif untuk menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan mencegah celah pelanggaran keimigrasian sejak dini.

Langkah Pencegahan di Wilayah Perairan

Dalam konteks itu, operasi terhadap tiga kapal asing ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan rutin di area strategis. Pemeriksaan semacam ini juga menunjukkan bahwa keamanan laut tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja. Kolaborasi antarinstansi menjadi cara paling efektif untuk memastikan setiap kapal asing yang masuk atau bersandar tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Sony FE 100-400mm F5.6-8 OSS: Lensa Terbaru Hadir di Indonesia

Sony Rilis Lensa Super-Telephoto Zoom FE 100-400mm F5.6-8 OSS Sony...

Gabungan Tim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

Pelaku penyelundupan 1,3 ton ketamin berhasil digagalkan oleh tim...

Kebakaran Rumah di Dekat Terminal UKI: Penyebab Diduga Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Jalan Kolonel Sutomo Diduga Akibat Korsleting...

53 Orang Diamankan, Klub Malam di Bali Dituduh Sarang Narkoba

Direktorat Narkoba Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Five Star...