Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memeriksa lima saksi terkait kebakaran KM Dorolonda milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang sedang menjalani perawatan tahunan di galangan kapal PT Dok Koja Bahari (DKB) pada Senin (11/8). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa hingga saat ini telah diambil keterangan dari lima saksi dan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap penyebab kebakaran kapal tersebut. Harapannya adalah dalam waktu singkat penyebab kebakaran kapal yang mampu mengangkut 2.000 penumpang ini dapat disimpulkan. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang melakukan penyelidikan dan menunggu hasil identifikasi dari laboratorium forensik sebelum melanjutkan dengan gelar perkara. PT Pelni masih menunggu penjelasan dari PT Dok Koja Bahari terkait peristiwa kebakaran kapal KM Dorolonda yang terjadi saat kapal sedang menjalani perawatan tahunan di galangan kapal tersebut. Manager Komunikasi Korporasi PT Pelni, Ditto Pappilanda, mengungkapkan bahwa selama kapal Dorolonda berada di area PT Dok Koja Bahari, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak tersebut. Proses docking atau perawatan tahunan kapal Dorolonda dijadwalkan selesai pada 11 Agustus 2025 dengan rencana sea trial pada 14 Agustus 2025. Kebakaran terjadi saat kapal memasuki tahap akhir perawatan tahunan. PT Pelni masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan dampak kebakaran sebelum dapat merilis prediksi kerugian yang dialami. Yang pasti, PT Pelni menekankan bahwa semua proses perawatan kapal diberikan kepada PT Dok Koja Bahari dan mereka akan bertindak tegas jika terdapat kelalaian yang terbukti.