Polisi Metro Jaya mengungkapkan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan menghadapi ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa para pelaku akan dimiskinkan sebagai hukuman supaya mereka kapok. Upaya penegakan hukum ini juga melibatkan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan transaksi uang yang dilakukan oleh para pelaku. Dengan adanya hukuman pemiskinan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Penangkapan tujuh tersangka peredaran narkoba ini merupakan hasil dari kerja sama internasional yang melibatkan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.
Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan sejak Juli 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. Temuan ini juga mengingatkan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI yang dilaksanakan oleh kepolisian.