Prabowo Subianto, sebagai Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir yang hanya mencari keuntungan besar tanpa memperhatikan penderitaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menekankan bahwa usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga menyoroti pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar agar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Ini bertujuan untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan takaran, kualitas, dan harga yang tepat. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah, jika tidak, mereka diharapkan untuk bergerak di bidang lain dan tidak main-main dengan kebutuhan dasar rakyat Indonesia.