Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu melalui jaringan internasional yang menggunakan modus menyamarkan narkoba dalam bungkus teh China. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sejak Juli 2025.
Para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkoba dalam kemasan teh China dan menyembunyikannya dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Tiga pelaku pertama berhasil ditangkap di Kontrakan di Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua narkoba yang disita berasal dari luar negeri, yakni Iran dan China. Modus operasi pelaku melibatkan transit narkoba di Malaysia sebelum masuk ke Sumatera dan kemudian dibawa dengan kendaraan modifikasi. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman berat seperti hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi prioritas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.