Gugatan Praperadilan Leonardi Korupsi Kemhan Ditolak

Date:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan praperadilan menolak gugatan yang diajukan oleh Leonardi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada bulan Mei 2025. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa permohonan pra peradilan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Abdul, Leonardi sudah pensiun sejak tahun 2019 dan saat kasus dugaan tindak pidana terjadi, Leonardi masih berstatus sebagai TNI aktif meskipun sekarang telah menjadi purnawirawan TNI. Oleh karena itu, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berada di peradilan militer.

Kejagung sebelumnya menetapkan Leonardi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kemhan tahun 2016. Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi, selaku PPK di Kemhan, menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS tanpa adanya anggaran dari Kemhan. Dengan pertimbangan tersebut, PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari Leonardi.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Saham Asia Bervariasi: Indeks Australia dan Jepang Turun

Indeks pasar saham di Asia beragam pada awal perdagangan...

Penindakan Obat Keras, Kriminal Kemarin – Fakta Terbaru!

Berita kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Minggu...

Review Spesifikasi POCO F8 Pro: Siap Libas Game Berat

Industri game mobile terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam...

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang: Ringseknya Tiga Kendaraan

Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto melaporkan adanya...