Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, pelaku ditangkap di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial O yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.