Tangkap Penganiaya Kakak Kandung di Jakut Setelah Dua Bulan Kabur

Date:

Jakarta Utara — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya meringkus seorang pria berinisial S (47) yang diduga menganiaya kakak kandungnya sendiri dalam persoalan warisan. Pelaku sempat menghilang selama dua bulan sebelum ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.

Penganiayaan dipicu sengketa warisan keluarga

Kasus ini bermula dari konflik internal keluarga yang berkaitan dengan pembagian harta, termasuk rumah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku dan korban merupakan kakak-beradik kandung. Ketegangan di antara keduanya disebut memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang kini menjerat S dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Korban dipukul dua kali di bagian kepala

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/6) saat S melintas di kawasan Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Di lokasi yang sama, ia berpapasan dengan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku yang saat itu mengendarai motor langsung turun, mengambil alat tajam yang disimpan di jok kendaraannya, lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Alat tajam tersebut disebut-sebut merupakan kapak yang biasa dibawa pelaku saat bekerja sebagai montir motor. Serangan mendadak itu membuat korban mengalami luka serius di kepala. Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua luka sayatan yang harus dijahit oleh tenaga medis.

Pelaku sempat buron dua bulan

Usai kejadian, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri selama sekitar dua bulan. Penangkapan akhirnya dilakukan tak jauh dari lokasi peristiwa, tepatnya di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan keluarga yang dibiarkan berlarut dapat berujung pada tindakan kriminal. Dalam perkara ini, sengketa yang semestinya bisa diselesaikan melalui jalur damai justru berubah menjadi penganiayaan yang meninggalkan luka fisik dan proses hukum bagi salah satu anggota keluarga sendiri.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran: Kesempatan Emas!

Denny Indrayana Menantang Gibran untuk Menunjukkan Ijazah SMA Mantan Wakil...

Temuan 995 Senjata: Sekolah Jaksel Terapkan PJJ Total

Sekolah di Jakarta Selatan Terapkan PJJ Setelah Temuan 995...

Optimalisasi Pengadilan untuk Mengurangi Kerugian Negara

Pakar Hukum: Pengadilan Perlu Konsisten...

Polisi Tangkap Empat Perusak Kabel Optik di Pademangan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan Unit...