Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman empat tahun penjara. Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyebutkan bahwa Darmawati juga dikenai denda sejumlah Rp250 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran laman judi daring, namun memperhitungkan bahwa Darmawati mengaku menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih menjadi seorang ibu yang merawat tiga orang anak. Kasus ini melibatkan beberapa klasternya, mulai dari koordinator hingga pengelola agen situs judi daring. Sebanyak 28 tersangka terlibat dalam kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Suami Darmawati, Agus, juga terlibat dalam koordinasi penjagaan laman judi daring yang tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Dari praktik tersebut, Agus menerima uang pembagian dan sebagian di antaranya diserahkan kepada istri secara langsung. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Sebagai informasi tambahan, kasus ini terjadi pada April hingga Oktober 2024 dan merupakan bagian dari rangkaian kasus TPPU di Kementerian Komdigi.
Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara
Date: