Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Rajo Emirsyah dalam kasus judi daring (online/judol). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Jika denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayar, terdakwa akan menjalani penjara selama tiga bulan. Pada awalnya, Rajo Emirsyah dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Kasus Rajo ini melibatkan penerimaan uang Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi). Uang tersebut diperoleh dari pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Rajo mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk pergi “jalan-jalan” ke luar negeri, perjalanan touring, dan juga memberangkatkan 47 orang pergi umrah. Rajo dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, Pasal 4, dan Pasal 5 Ayat (1). Kasus ini menyangkut empat klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, serta klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara: Berita Terbaru
Date: