Kepolisian Jakarta Selatan telah membuat laporan model A untuk menelusuri kasus penjarahan rumah anggota DPR, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, yang terjadi di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/8). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut merupakan langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam laporan Polisi Model A, petugas Polri membuat laporan tertulis berdasarkan undang-undang terkait peristiwa pidana yang sedang atau telah terjadi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menemukan para pelaku penjarahan dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV. Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengungkap para pelaku dan dalang di balik penjarahan tersebut.
Pada Sabtu (30/8), terjadi penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Patrio, di Setiabudi. Perabotan rumah tangga, pakaian, dan barang elektronik berserakan di lantai rumah tersebut, dengan serpihan kaca pintu dan jendela yang pecah akibat benda keras. Beberapa orang terlihat membawa keluar kursi, lampu, koper, pengeras suara, dan kasur dari rumah tersebut. Meskipun petugas keamanan berada di luar dan dalam rumah, mereka tidak dapat menghentikan orang-orang yang terus berdatangan. Mayoritas orang yang terlibat mengetahui lokasi penjarahan melalui video siaran langsung dan cuplikan video di media sosial.
Sebelumnya, Eko Patrio menuai kontroversi karena video parodinya di TikTok di mana dia berperan sebagai “discjokey” musik “horeg”. Video tersebut mendapat kritik keras dari warganet karena dianggap tidak sensitif terhadap isu-isu masyarakat. Namun, pada malam Sabtu (30/8), Eko secara resmi meminta maaf kepada masyarakat melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Polisi masih terus menyelidiki kasus penjarahan rumah Eko Patrio untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan tepat.