Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang terduga provokator yang terlibat dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) malam. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal menyatakan bahwa provokator penjarahan rumah Uya Kuya telah berhasil diamankan. Selain itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan juga mengungkapkan bahwa terduga provokator tersebut ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan melalui akun media sosial.
Polisi berhasil menyita dua unit telepon genggam dari pelaku yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan provokator lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Sebelumnya, telah ditetapkan enam tersangka lain dalam kasus penjarahan tersebut, dengan salah satu tersangka baru ditangkap pada Rabu (3/9). Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari lebih dari tiga saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi perhatian publik setelah kediaman politisi tersebut diserbu oleh massa. Video yang beredar menunjukkan massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan melakukan penjarahan di dalam rumah tersebut. Uya Kuya sendiri telah memberikan klarifikasi terkait tindakannya saat joget-joget di gedung MPR/DPR, yang dianggap terkait dengan kenaikan tunjangan DPR. Namun, Uya Kuya menjelaskan bahwa joget-joget tersebut tidak memiliki kaitan dengan kenaikan tunjangan, melainkan sebagai bentuk penghormatan kepada musisi yang tampil.