Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di berbagai lokasi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan agar orang melakukan tindakan anarkis dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 orang dari total tersangka sudah ditahan, sedangkan satu orang masih dalam pencarian. Dua tersangka diminta wajib lapor dan satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.
Klaster penghasutan terdiri dari enam orang yang memanfaatkan media sosial untuk mempublikasi unggahan yang melibatkan influencer dan membuat pamflet yang mempengaruhi anak sekolah hingga mereka ikut aksi anarkis. Mereka juga mendorong anak-anak melawan polisi, membuat kerusuhan, dan menjanjikan perlindungan saat aksi dilakukan. Selain itu, tersangka RAP memberikan tutorial membuat bom molotov melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pengambilan bom molotov dan petasan.
Para tersangka lainnya terlibat dalam anarkisme seperti perusakan kendaraan bermotor, fasilitas umum, hingga kekerasan terhadap orang dan barang. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 45A ayat 3 UU ITE, dan pasal lainnya yang mengkriminalisasi aksi tersebut. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan ini, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dan Kapolri. Hal ini dilakukan untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis demi mencegah kerusuhan di masa mendatang.