Seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF ditangkap oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di indekos Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengkonfirmasi bahwa FF ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Korban bernama IM, mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap FF di rumahnya dan menempatkannya di Mapolsek Ciracas. Dicky menyebutkan bahwa FF masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF sementara mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. Berita tentang penemuan mayat IM viral di media sosial, tetapi polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Semua langkah dan proses hukum terkait kasus ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.