Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih terkendala karena belum ada laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus ini. Menurutnya, untuk bisa melakukan pengusutan lebih lanjut, dibutuhkan adanya laporan polisi terlebih dahulu agar aksi pencurian tersebut dapat segera diungkap.
Arfan menjelaskan bahwa pentingnya melaporkan kasus pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas agar penegakan hukum bisa berjalan dengan efektif. Dia mengibaratkan kasus ini seperti pencurian di dalam rumah atau kantor, dimana tanpa adanya laporan resmi, pihak berwajib tidak akan mengetahui kejadian tersebut. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di lokasi tersebut dan berencana untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pada Kamis sebelumnya, kondisi lalu lintas di lokasi sempat tidak teratur karena tidak adanya penjagaan dari kepolisian ataupun petugas terkait. Meskipun lampu merah mati dan kondisi lalu lintas terganggu, belum ada laporan kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut. Selama lampu lalu lintas mati, situasi lalu lintas di area tersebut terjadi kemacetan tanpa kejadian kecelakaan yang signifikan. Para petugas Dishub yang ada di lokasi juga sibuk merapikan kabel dalam kotak panel sebagai upaya penanganan sementara.