Polres Metro Jakarta Timur menitipkan remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IM yang berusia 23 tahun di sebuah indekos di Ciracas. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa FF telah dititipkan di Panti Sosial Handayani, Cipayung, di mana dia tetap dapat mengakses pendidikan daring. Meskipun menjadi tersangka dalam kasus ini, FF masih dapat mengikuti pelajaran secara online.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni di indekos di Ciracas. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menyatakan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa FF telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebagai kekasih korban, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Irnakulata di unit indekos korban. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. Proses hukum terhadap FF dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mencakup penyelidikan hingga pembinaan.
Selain itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan barang di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FF membunuh korban karena cemburu setelah melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam. Konflik terjadi antara FF dan korban di indekos hingga korban meminta bantuan kepada teman perempuannya sebelum akhirnya FF menutup mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini, FF akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan UU SPPA, dan diharapkan barang bukti yang diamankan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses peradilan.